KAMI Tetap Menuntut Bupati Ipuk Untuk Mengembalikan Keutuhan Kawasan Ijen Ke Pangkuan Banyuwangi

DEMI BANYUWANGI: Tim Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) tetap berjuang menuntut Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani untuk mengembalikan keutuhan kawasan gunung Ijen ke pangkuan Banyuwangi

BANYUWANGI: Gugatan Citizen Law Suit terhadap Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani dengan perkara nomor: 151/Pdt.G/2021/PN Byw akhirnya memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri Banyuwangi, 23 Agustus 2021. Dalam sidang kali ini, fokus pada pemenuhan kelengkapan persyaratan administrasi yang diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya baik dari pihak penggugat, Mohammad Amrullah dan Edi Santoso, tergugat Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani maupun turut tergugat lainnya. Yakni kuasa hukum Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin  dan Gubernur Jawa Timur, Hj Khofifah Indar Parawansa.

Seusai pemeriksaan administrasi dianggap cukup, selanjutnya majelis hakim yang diketuai Nova Flory Bunda, SH, beranggotakan Philip Pangalila, SH dan Dicky Ramdhani, SH menawarkan kepada pihak penggugat dan tergugat untuk memilih hakim mediator. Karena antara pihak penggugat dan tergugat tidak ada kesepahaman dan kesepakatan, akhirnya menyerahkan kepada majelis hakim untuk menentukan hakim mediatornya dari Pengadilan Negeri Banyuwangi. Maka ditunjuklah I Gede Purnadita, SH sebagai hakim mediator untuk menggelar mediasi antara pihak penggugat dengan para tergugat.

Read More

Selama di ruang mediasi, I Gede Purnadita, SH selaku hakim mediator menawarkan beberapa opsi demi kelancaran pelaksanaan mediasi nantinya. Di antaranya telah disepakati dan ditetapkan waktu mediasi pada Kamis, 2 September 2021 pukul 09.00 WIB di ruang khusus mediasi Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Sebuah persembahan karya film Indhie pertama di Banyuwangi, dengan mengedepankan budaya berbasis kearifan. Simak selengkapnya tautan dibawah ini:

“Saya selaku hakim mediator berharap demi kelancaran dan efektivitas mediasi, supaya para pihak baik penggugat maupun tergugat masing-masing membuat resume yang memuat rumusan mediasinya. Sehingga dalam mediasi nanti akan ada arah yang jelas sesuai yang diharapkan bersama serta ada titik temu yang terbaik,” ujar Gede penuh optimis.

Koordinator Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI), Dudy Sucahyo menjelaskan, pihaknya akan menyusun draf resume yang akan dibawa dalam pelaksanaan mediasi sesuai waktu yang telah ditetapkan. Tentu saja akan melibatkan pemberi kuasa serta segenap anggota tim  Kaukus Advokat Muda Indonesia.

“Kami akan memuat hal-hal penting sesuai dengan yang tertuang dalam posita dan petitumnya. Antar keduanya memang saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan, karena memang itulah esensi dalam gugatan Citizen Law Suit,” ujar Dudy kepada para wartawan setelah keluar dari ruang mediasi Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Tim Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Banyuwangi

Sedangkan juru bicara Tim Kaukus Advokat Muda Indonesia, Denny Sun’anudin menandaskan, dalam mediasi nanti pihaknya dalam memuat klausul resumenya tetap akan memperjuangkan sesuai maksud dan tujuan utama dilakukannya gugatan Citizen Law Suit terhadap Bupati Ipuk. Yakni meminta pertanggungjawaban Bupati Ipuk yang telah menandatangani Berita Acara Kesepakatan tentang batas wilayah Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso subsegmen Kawah Ijen.

“Kami akan terus berjuang dan tetap menuntut Bupati Banyuwangi (Ipuk Fiestiandani, red.) untuk bertanggungjawab kembalinya keutuhan kawasan gunung Ijen ke pangkuan Banyuwangi. Apalagi Bupati Ipuk telah membuat kebijakan ceroboh yang merugikan Banyuwangi serta merampas rasa kebanggaan masyarakat Banyuwangi terhadap ikon Ijen, yaitu gegabah menyerahkan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Bondowoso,” kata Denny dengan tegas.

Meskipun Bupati Ipuk telah membuat surat pencabutan pada tanggal dan bulan yang sama, menurutnya hal itu tak berpengaruh terhadap Berita Acara Kesepakatan yang sudah ditandatanganinya. Apalagi pihak-pihak lainnya yang ikut menandatangani, tidak turut serta melakukan pencabutan tandatangan.

“Yang menarik adalah, alasan Bupati Ipuk membuat surat pencabutan tersebut. Di antaranya, katanya ada pemaksaan dan tekanan-tekanan hingga menandatangani Berita Acara Kesepakatan tentang batas wilayah Banyuwangi dengan Bondowoso subsegmen Kawah Ijen. Jika memang benar kejadiannya seperti itu, anehnya mengapa Bupati Ipuk tidak melaporkan kepada kepolisian guna membatalkan Berita Acara Kesepakatan. Misteri di balik itu semua yang menjadi pertanyaan kami, dan itu harus diungkap secara terbuka ke publik,” pungkasnya. (Tim Dhuta Ekspresi)

Simak juga pontang-pantingnya para pelaku UMKM di Banyuwangi yang berjuang sendiri, tanpa adanya perhatian dari Pemda Banyuwangi di bawah ini:

banner 728x90

Related posts

banner 400x130

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *