Kebijakan Dan Pelayanan ATR/BPN Dikeluhkan Masyarakat, Pengamat Kebijakan Publik pun Angkat Bicara 

Pengamat Kebijakan Publik, Andi Purnama Kamela

BANYUWANGI_DE: Buruknya pelayanan di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Banyuwangi dikeluhkan masyarakat. Sehingga tak mengherankan jika akhirnya menjadi berbagai pihak. Bahkan ditengarai marak praktik-praktik mafia tanah hingga pungutan liar (pungli) tumbuh subur tak terkendali. Hal itulah yang menjadi sorotan tajam Pengamat Kebijakan Publik, Andi Purnama Kamela sebagaimana terekam dalam visualisasi yang diunggah ke YouTube LSAP Banyuwangi Channel.

Tak mengherankan pula jika Kantor ATR/BPN Banyuwangi kerap memanen demo bergelombang dari warga masyarakat yang merasa kecewa atas pelayanan pihak ATR/BPN yang bukan hanya lamban namun dalam ketidakpastian menangani Pengajuan legalitas atas kepemilikan tanah maupun perubahan status tanahnya.

Read More

Simak juga video terkait: “Dampak Abuse Of Fower, Tata Ruang Di Banyuwangi Perlu Ketegasan Sinkronisasi Demi Marwahnya Daerah Banyuwangi”. Simak selengkapnya tautan dibawah:

Demi mengakomodir kepentingan rakyatnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi menginisiasi public hearing agar warga bisa mendapatkan penjelasan langsung dari pihak BPN Banyuwangi. Namun sayangnya Kepala BPN atau perwakilan dari kantor BPN Banyuwangi absen dalam undangan rapat dengar pendapat perdana tersebut.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Andi Purnama Kamela menandaskan, lambannya pelayanan BPN Banyuwangi tersebut salah satunya disebabkan oleh penerapan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK HK.02.01/XII/2021. Yakntu yang mengatur tentang penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) termasuk untuk provinsi Jawa Timur, yang tentu saja Kabupaten Banyuwangi termasuk di dalamnya.

“Bila mengacu pada aturan tersebut maka masyarakat yang akan mengajukan permohonan peralihan fungsi kemanfaatan lahannya akan terkendala oleh peraturan menteri ATR/BPN tersebut. Karena oleh BPN Banyuwangi pastinya dijadikan acuan program nasional ketahanan dan kemandirian pangan tanpa mempertimbangkan kepentingan daerah,” ujar Andi menyampaikan analisanya.

Sedangkan berkenaan dengan polemik dinamika di masyarakat terkait protes warga pada BPN Banyuwangi saat ini, menurut Andi Purnama disebabkan oleh kebijakan pihak BPN Banyuwangi sendiri. Dikatakannya, carut marutnya penerapan rencana tata ruang Kabupaten Banyuwangi akrena tidka adanya Sinkronisasi antara kebijakan BPN dengan kepentingan daerah Banyuwangi.

“Sehingga amat jelas bahwa penerapan keputusan Menteri ATR/BPN ini akan menambah masalah baru bagi masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat dan kemanfaatan lahan miliknya. Itu belum lagi akan berbenturan dengan program perencanaan tata ruang oleh pemerintah daerah Banyuwangi,” ungkapnya.

Sedangkan masyarakat, lanjut Andi, tentunya akan kesulitan untuk memperoleh hak-haknya. Karena perlu melalui mekanisme yang cukup panjang dan rumit ketika akan mengajukan alih fungsi lahannya ke BPN Banyuwangi.

“Jika sebagian besar lahan di Banyuwangi di-LSD-kan tentu akan berdampak pada terhambatnya peningkatan perekonomian Banyuwangi untuk sektor lainnya. Diantaranya, seperti lahan hunian dan lahan industri. Kita kan perlu ruang untuk membangun, karena value peningkatan perekonomian itu bukan hanya pertanian saja tetapi peningkatan perekonomian lainnya juga perlu,” tandasnya

Lebih lanjut Andi juga menerangkan seperti apa mekanisme perencanaan tata ruang yang semestinya diterapkan di Banyuwangi. Seharusnya sesuai hierarki peraturan perundangan yang mengatur bahwa penyelenggaraan tata ruang itu adalah otonomi daerah.

“Keputusan menteri ATR/BPN ini bukanlah hierarki aturan perundangan. Yang seharusnya dijadikan aturan perundangan itu adalah Peraturan Daerah (Perda) Banyuwangi yang lebih tahu kondisi kewilayahan di Banyuwangi,” terangnya

Dengan adanya Keputusan Menteri ATR/BPN tersebut yang bertujuan untuk pengendalian alih fungsi lahan sawah, imbuh Andi tentu akan berdampak luas utamanya pada perumusan perencanaan dan pengelolaan tata ruang sebuah daerah khususnya Banyuwangi

Saat ditanya pihak mana sebenarnya yang paling diuntungkan dengan adanya aturan tersebut, bung Andi mengungkapkan bahwa dengan aturan tersebut khususnya di kabupaten Banyuwangi dalam mengatur pola dan struktur pembangunan tata ruang sebagian besar tergantung pada BPN Banyuwangi.

“Pengejawantahan otonomi daerah dalam pengaturan pola dan struktur tata ruang itu sebenarnya adalah kewenangan kepala daerah,. Namun pada prakteknya keputusan pengelolaan tata ruang ini seolah-olah menjadi kewenangan ATR/BPN,” ungkapnya.

Andi Purnama berharap, agar penyelenggara tata ruang daerah dalam hal ini adalah bupati diharapkan melibatkan DPRD Banyuwangi dengan tujuan penyusunan rencana tata ruang. Hal itu bisa lebih menyeluruh dari segala sisi kebutuhan ekonomi, kesejahteraan dan pembangunan yang lebih merata.

“Sebaiknya dalam menyusun rencana tata ruang, Bupati bersama-sama dengan DPRD dalam menentukan struktur dan pola pengelolaan tata ruang. agar valuenya bisa lebih Komprehensif,” harapnya

Di akhir wawancaranya, Andi meminta agar pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pengaturan pola dan struktur tata ruang daerah tidak tersandera oleh peraturan tentang LSD yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Kebijakan yang datangnya dari keputusan Menteri ATR/BPN ini tidak dijadikan acuan utama, hingga masyarakat tidak kesulitan dalam memperoleh haknya untuk pemanfaatan ruang itu tadi,” pungkasnya seperti dilansir dari laman YouTube LSAP Banyuwangi. (Irawan/Tim Dhuta Ekspresi)

Simak juga video menarik lainnya: “Keluhan Masyarakat Soal Pelayanan ATR/BPN Banyuwangi Jadi Topik Hangat Hearing Di DPRD Banyuwangi”. Simak selengkapnya tautan dibawah ini:

banner 728x90

Related posts

banner 400x130

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *