Kinerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi mendapatkan warning dari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Yuliawan Bambang Sukiyanto.
Hal itu terkait adanya indikasi kecurangan atau praktik nakal dalam pelaksanaan tender proyek konstruksi pavingisasi. Dimana proyek tersebut berada di bawah naungan Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Banyuwangi.
“Dinas terkait maupun pihak ULP, akan kami panggil untuk memberikan klarifikasi. Yakni terkait adanya indikasi kecurangan tender proyek tersebut,” ungkap Yuliawan, pada Kamis (17/9/2026).
Sesuai pantauan di lapangan, terdapat penawaran yang merosot tajam hingga turun lebih dari 30 persen dari nilai proyek atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Sehingga diduga adanya indikasi kecurangan dalam proses lelang ini mencuat setelah sejumlah CV peserta mencium adanya ketidakwajaran dalam penawaran.
Secara logika bahwa situasi dan kondisi tersebut dinilai sangat tidak mungkin dilakukan oleh CV rekanan kontraktor jasa konstruksi pada umumnya. Mengingat berpotensi memicu kebangkrutan bagi kontraktor.
Sorotan ditujukan terkait harga HPS paving yang awalnya berada di kisaran Rp 65 ribu per meter. Namun dalam penawaran sejumlah CV rekanan dipangkas habis-habisan hingga menyentuh angka Rp 54 ribu per meternya.
Dengan adanya realita di lapangan tersebut, muncul sinyalemen kuat bahwa sejumlah CV peserta lelang. Dimana patut diduga disponsori atau dimiliki langsung oleh perusahaan maupun pabrik produsen paving di Banyuwangi.
Karena dikhawatirkan jika pabrik atau perusahaan penyedia bahan baku ikut bermain langsung dalam lelang konstruksi, maka akan menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat (unfair competition). Sebab, rekanan jasa konstruksi murni dipastikan tidak akan mampu menandingi harga modal dari pabrik yang harganya drastis seperti itu.
“Hal itu dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidaksetaraan. Jika memang informasi itu benar adanya perusahaan yang terafiliasi dengan pabrik paving ikut bermain tender ,” tandasnya.
Dalam pandangan Komisi IV DPRD Banyuwangi berharap proses tender proyek di lingkungan Pemkab Banyuwangi bisa berjalan adil dan transparan tanpa ada monopoli dari pihak manapun. Apalagi proyek bidang infrastruktur saat ini tengah menjadi sorotan tajam dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sesuai tupoksi khususnya sebagai fungsi pengawasan, maka kami akan bekerja sesuai wewenang yang kami miliki. Dan jika perlu kami akan melakukan tinjau lapang. Ini semua kami lakukan juga demi menjaga citra dan nama baik Banyuwangi di mata masyarakat,” tegasnya lagi.
Sedangkan menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi, Dani Al Sofyan, ST, menjelaskan, bahwa tender pavingisasi di Dinas PUCKPP dikhususkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha kecil.
“Dalam tahapan tender yang sedang berjalan dan masuk pada tahapan evaluasi oleh kelompok kerja (Pokja) pemilihan. Kemudian Pokja pemilihan akan melaksanakan seluruh proses tender sesuai dengan dokumen dan ketentuan perundangan yang berlaku,” ungkap Dani secara gamblang.
Ditambahkannya, pihak Pokja berkomitmen untuk bersikap sangat selektif dalam melakukan penyaringan peserta lelang. “Ini semata-mata agar tidak terjadi pelanggaran regulasi yang berlaku sebagai aTuannya,” pungkasnya. (*)









