Amrullah: Sejarah akan mencatat, ada penguasa tamak mencabik-cabik Banyuwangi
BANYUWANGI: Tekad Kaukus Advokat Muda Indonesia dengan melakukan gugatan Citizen Law Suit terhadap Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, sudah tak dapat dibendung lagi. Hal itu sebagai pilihan terbaik guna meminta pertanggungjawaban Bupati Ipuk terkait penandatanganan Berita Acara Kesepakatan tentang wilayah Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso subsegmen Kawah Ijen. Yakni 1/3 kawasan gunung Ijen hendak diberikan kepada Bondowoso. Menariknya, segala biaya yang timbul selama dalam proses gugatan tersebut, sepenuhnya ditanggung bersama oleh Tim Kaukus Advokat Muda Indonesia secara patungan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) telah mendaftarkan gugatan Citizen Law Suit di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi secara online di https://ecourt.mahkamahagung.go.id dengan nomor perkara: 151/Pdt.G/2021/PN Byw pada Kamis, 29 Juli 2021 lalu. Selanjutnya sesuai surat resmi panggilan/pemberitahuan dari PN Banyuwangi, sidang perdananya akan dilaksanakan pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Simak juga berita terkait lainnya di bawah ini:
https://dhutaekspresi.co.id/600-2/
Jalur hukum tersebut ditempuh, setelah Direktur Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Mohammad Amrullah, SH, M.Hum mengirim Somasi kepada Bupati Ipuk terkait penandatanganan Berita Acara Kesepakatan No: 35/BAD II)VI/2021, tertanggal 3 Juni 2021 tentang penarikan batas wilayah Banyuwangi dengan Bondowoso, namun tidak diindahkan. Mengingat batas waktu Somasi yang sudah ditentukan terlewati, akhirnya Mohammad Amrullah bersama Edi Santoso mewakili warga negara menunjuk beberapa advokat yang tergabung dalam Kaukus Advokat Muda Indonesia sebagai Kuasa Hukumnya.

Adapun penunjukan 5 Kuasa Hukum terdiri dari Dudy Sucahyo, La Lati, SH, Bagus Surono, SH, Denny Sun’anudin, SH, dan Aditya Ruli Delianto, SH, M.Kn, menurut Amrullah ada beberapa alasannya yang mendasarinya. Di antaranya adanya kesamaan persepsi bahwa demi warisan para leluhur harus berani melawan keangkaramurkaan serta ketamakan penguasa. Karena kebijakan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dengan menyerahkan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Bondowoso, itu merupakan tindakan sewenang-wenang serta menyalahgunakan jabatannya.
“Sejarah akan mencatat bahwa saat ini ada penguasa tamak yang telah mencabik-cabik Banyuwangi, dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya. Entah itu demi keuntungan pribadi atau pihak-pihak tertentu dengan culas melakukan kongkalikong. Kita wajib melawannya dan berjuang menyelamatkan keutuhan kawasan gunung Ijen kembali ke pangkuan telatah Blambangan Banyuwangi yang tercinta ini,” tandas Amrullah kepada Dhuta Ekspresi di kantornya dengan suara bergetar.
Sebuah persembahan karya film Indhie pertama di Banyuwangi, dengan mengedepankan budaya berbasis kearifan. Simak selengkapnya tautan dibawah ini:
Ketika disinggung perihal biaya yang timbul selama proses gugatan, Amrullah menyatakan, keseluruhannya ditanggung bersama-sama antara pemberi kuasa selaku penggugat dengan para penerima kuasa. Bahakn semua rencana dan langkah-langkahnya dimulai dengan adanya kesepahaman dan kesepakatan bersama.
“Jadi antara kami (Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa, red.) sudah sepaham dan bersepakat, berapapun biaya yang timbul dalam proses gugatan Citizen Law Suit akan ditanggung bersama secara patungan. Mengapa bisa demikian? Karena kami mencintai Banyuwangi. Apapun konsekuensinya kami akan tetap berjuang demi menyelamatkan Banyuwangi dari ketamakan dan keculasan penguasa (Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, red.),” tandasnya.
Sedangkan Koordinator Tim Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI), Dudy Sucahyo, SH membenarkan bahwa dengan sukarela penuh keikhlasan, pihaknya akan memperjuangkan hak-hak warga Banyuwangi yakni rasa kebanggaan terhadap ikon Banyuwangi yang telah dirampas oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani. Karena telah menyerahkan ikon Ijen melalui penandatanganan Berita Acara Kesepakatan batas wilayah Banyuwangi dengan Bondowoso subsegmen Kawah Ijen, tertanggal 3 Juni 2021.
“Soal berapapun biaya selama proses gugatan Citizen Law Suit terhadap Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani tersebut, kami sudah sepakat ditanggung bersama secara patungan. Jadi konsentrasi kami saat ini, mempersiapkan argumentasi-argumentasi hukumnya sesuai materi gugatan. Di samping juga beberapa bukti dan saksi-saksinya, sudah ready semua,” ujar Dudy menyakinkan. (Tim Dhuta Ekspresi)
Simak juga pontang-pantingnya para pelaku UMKM di Banyuwangi yang berjuang sendiri, tanpa adanya perhatian dari Pemda Banyuwangi di bawah ini:









