Pulau Tabuhan Dan Pantai Boom Marina Banyuwangi Kini Diperbolehkan Berjualan Miras, Begini penjelasannya ..

Keindahan panorama pantainya rakyat yang dikenal sebagai pantai Boom Marina Banyuwangi Jawa Timur

Diatur Dalam Perbup Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2022

BANYUWANGI: Tata Kelola Pemerintahan Pemkab Banyuwangi di bidang kepariwisataan, telah melahirkan kebijakan baru. Yakni diperbolehkannya untuk berjualan Miras (Minuman Keras) bagi dua tempat wisata. Yakni di pantai Boom Marina Banyuwangi dan pulau Tabuhan Wongsorejo Banyuwangi.

Read More

Hak istimewa yang diberikan kepada dua tempat wisata untuk menjual Miras tersebut sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015. Yakni memuat tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang ditandatangani Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani pada 14 April 2022.

Dalam Bab V Perbup tentang penjualan minuman beralkohol, Pasal 8 ayat (3) menerangkan bahwa “Selain tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat juga dapat dijual di bar dan kawasan pariwisata khusus berskala internasional, yaitu Marina Boom dan Pulau Tabuhan.

Selengkapnya Pasal 8 ayat 1 dan 2 berbunyi sebagai berikut:

Ayat (1): Penjualan Minuman Beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di tempat tertentu sebagai berikut :

a. Hotel bintang 3, bintang 4 dan bintang 5;

b. restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka;

c. cafe;

d. tempat pembelian minuman alkohol;

e. supermarket dan hypermarket khusus untuk minuman beralkohol golongan A.

Ayat (2): Restoran dan cafe sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dan c adalah restoran dan cafe di hotel bintang 3, bintang 4 dan bintang 5.

Meski demikian ada ketentuan lain yang mengatur perihal penjual Miras. Diantara ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan diatur dalam Pasal 9.

Dalam Pasal 9 dengan jelas menegaskan bahwa “Kriteria tempat yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang menjual Minuman Beralkohol” sebagai berikut:

a. Hotel Bintang 3, Bintang 4 dan Bintang 5 yang telah memiliki sertifikasi bintang dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) atau Badan Nasional Sertifikasi Usaha (BNSU).

b. Bar yang telah memiliki sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) atau Badan Nasional Sertifikasi Usaha (BNSU).

c. Kawasan Pariwisata yang telah memiliki sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) atau Badan Nasional Sertifikasi Usaha (BNSU).

Dengan adanya Perbup Banyuwangi yang membebaskan Pantai Boom Marina Banyuwangi dan Pulau Tabuhan Wongsorejo Banyuwangi tersebut tentu nantinya akan berdampak. Apalagi minuman-minuman yang dijual tersebut mengandung alkohol. (*)

Simak juga tayangan terkait: “Maraknya pungutan-pungutan di Pantai Boom Banyuwangi”. Simak selengkapnya tautan dibawah ini:

banner 728x90

Related posts

banner 400x130

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *